Kalimat dapat diartikan sebagai urutan kata, frase, klausa atau kombinasi unsur-unsur tersebut yang minimal memiliki subjek dan predikat, diawali dengan huruf kapital dan diakhiri dengan intonasi final (diakhiri denga tanda (.), (?), atau (!)), serta membentuk suatu kesatuan makna. Kalimat dilihat dari peran subjeknya dibedakan menjadi 2, yaitu kalimat aktif dan pasif. 1. kalimat aktif adalah kalimat yang subjeknya melakukan suatu hal atau kegiatan. Contoh: Toni memukul Toni. S P O Dalam kalimat diatas, subjek (Toni) berperan sebagai pelaku suatu kegiatan, yaitu memukul. oleh karenanya, kalimat di atas termasuk kalimat aktif. Subjek (S) dalam kalimat aktif melakukan aktifitas, hal ini membawa konsekuensi predikat (P) dalam kalimat aktif harus diisi oleh kata kerja aktif. Kata kerja aktif ini biasanya berimbuhan meN- dan ber-. 2. Kalimat pasif adalah kalimat yang subjeknya dikenai suatu hal atau tindakan, baik itu disengaja ataupun tidak. Contoh:
Bara api itu terinjak ayah. S P O Dalam kalimat diatas, subjek (bara api) berperan sebagai sesuatu yang dikenai hal atau tindakan tidak sengaja terinjak. Dengan kata lain, subjek dalam kalimat pasif berperan menjadi penderita. Karena subjeknya berperan menjadi penderita, predikatnya harus diisi oleh kata kerja bentuk pasif. Kata kerja bentuk pasif biasanya berimbuhan ter-, di-, dan ke-an.
Investasi pada dasarnya adalah bentuk aktif dari ekonomi syariah. Dalam Islam setiap harta ada zakatnya. Jika harta tersebut didiamkan, maka lambat laun akan termakan oleh zakatnya. Salah satu hikmah dari zakat ini adalah mendorong setiap muslim untuk menginvestasikan hartanya agar bertambah.
Investasi mengenal harga. Harga adalah nilai jual atau beli dari sesuatu yang diperdagangkan. Selisih harga beli terhadap harga jual disebut profit margin. Harga terbentuk setelah terjadinya mekanisme pasar.
Suatu pernyataan penting al-Ghozali sebagai ulama besar adalah keuntungan merupakan kompensasi dari kepayahan perjalanan, risiko bisnis dan ancaman keselamatan diri pengusaha. Sehingga sangat wajar seseorang memperoleh keuntungan yang merupakan kompensasi dari risiko yang ditanggungnya.
Ibnu Taimiah berpendapat bahwa penawaran bisa datang dari produk domestik dan impor. Perubahan dalam penawaran digambarkan sebagai peningkatan atau penurunan dalam jumlah barang yang ditawarkan, sedangkan permintaan sangat ditentukan harapan dan pendapatan. Besar kecilnya kenaikan harga tergantung besarnya perubahan penawaran dan atau permintaan. Bila seluruh transaksi sudah sesuai dengan aturan, kenaikan harga yang terjadi merupakan kehendak Allah SWT.
Prinsip-prinsip Ekonomi Islam dalam Investasi
Prinsip-prinsip Islam dalam muamalah yang harus diperhatikan oleh pelaku investasi syariah (pihak terkait) adalah:
Tidak mencari rizki pada hal yang haram, baik dari segi zatnya maupun cara mendapatkannya, serta tidak menggunakannya untuk hal-hal yang haram.
Tidak mendzalimi dan tidak didzalimi.
Keadilan pendistribusian kemakmuran.
Transaksi dilakukan atas dasar ridha sama ridha.
Tidak ada unsur riba, maysir (perjudian/spekulasi), dan gharar (ketidakjelasan/samar-samar).
Berdasarkan keterangan di atas, maka kegiatan di pasar modal mengacu pada hukum syariat yang berlaku. Perputaran modal pada kegiatan pasar modal syariah tidak boleh disalurkan kepada jenis industri yang melaksanakan kegiatan-kegiatan yang diharamkan. Pembelian saham pabrik minuman keras, pembangunan penginapan untuk prostitusi dan lainnya yang bertentangan dengan syariah berarti diharamkan.
Semua transaksi yang terjadi di bursa efek harus atas dasar suka sama suka, tidak ada unsur pemaksaan, tidak ada pihak yang didzalimi atau mendzalimi. Seperti goreng-menggoreng saham. Tidak ada unsur riba, tidak bersifat spekulatif atau judi dan semua transaksi harus transparan, diharamkan adanya insider trading.
Analisis Fikih
Istilah mudharabah merupakan istilah yang paling banyak digunakan oleh bank-bank syariah. Prinsip ini juga dikenal sebagai qiradh atau muqaradah.
Mudharabah adalah perjanjian atas suatu jenis perkongsian, dimana pihak perama (shahibul maal) menyediakan dana dan pihak kedua (mudharib) bertanggungjawab atas pengelolaan usaha.
Orang-orang Madinah meyebut kontrak jenis ini dengan sebutan muqaradah, dimana perkataan ini diambil dari perkataan qard yang berarti menyerahkan. Dalam hal ini pemilik modal akan menyerahkan modalnya kepada pengusaha. Keuntungan hasil usaha dibagikan sesuai dengan nisbah bagi hasil untung/rugi yang telah disepakati bersama sejak awal. Kalau rugi, maka pemilik modal akan kehilangan sebagian imbalan dari hasil kerja keras dan manajerial skil selama proyek berlangsung.
Mudharabah adalah suatu kerjasama kemitraan yang terdapat pada zaman jahiliah yang diakui oleh Islam. Di antara orang yang melakukan kegiatan mudharabah ialah Nabi Muhammad SAW sebelum beliau menjadi Rasul. Beliau bermudharabah dengan calon istrinya Khadijah dalam melakukan perniagaan antara Negeri Makkah dengan Negeri Syam.
Dalam transaksi mudharabah harus memenuhi rukun mudharabah meliputi, yaitu:
Shahibul maal (pemilik dana/nasabah).
Mudharib (pengelola dana/pengusaha/bank), amal (usaha/pekerjaan).
Ijab dan Qabul.
Dilihat dari kuasa yang diberikan kepada pengusaha, mudharabah terbagi menjadi 2 jenis, yaitu sebagai berikut:
Mudharabah Muthlaqah (investasi tidak terikat) yaitu pihak pengusaha diberi kuasa penuh untuk menjalankan proyek tanpa larangan/gangguan apapun urusan dalam proyek tersebut, dan tidak terikat dengan waktu, tempat, jenis, perusahaan, pelanggan. Investasi tidak terikat ini pada usaha perbankan syariah diaplikasikan pada tabungan dan deposito.
Mudharabah Muqayyadah (investasi terikat) yaitu pemilik dana (shahibul maal) membatasi/memberi syarat kepada mudharib dalam pengelolaan dana seperti, hanya untuk melakukan mudharabah bidang tertentu, cara, waktu, dan tempat tertentu saja. Bank dilarang mencampurkan rekening investasi terikat dengan dana bank atau dana rekening lainnya pada saat investasi.
Pada transaksi ini bank dilarang untuk menginvestasikan dananya pada transaksi penjualan cicilan tanpa penjamin atau jaminan. Bank diharuskan melakukan investasi sendiri tidak melalui pihak ketiga. Jadi, dalam investasi terikat ini pada prinsipnya kedudukan bank sebagai agen saja, dan atas kegiatannya tersebut bank menerima imbalan berupa fee.
Pada pola investasi terikat dapat dilakukan dengan cara channelling dan executing, yakni:
Channelling, apabila semua risiko ditanggung oleh pemilik dana dan bank sebagai agen tidak menanggung risiko apapun.
Executing, apabila bank sebagai agen juga menanggung risiko dan hal ini banyak yang menganggap bahwa investasi terikat executing ini sudah tidak sesuai lagi dengan prinsip mudharabah, namun dalam akuntansi perbankan syariah diakomodir karena dalam praktiknya pola ini dijalankan oleh bank syariah.
(Dikutip dari: Prospek dan Risiko dalam Investasi Syariah oleh Muhammad Budi Setiawan)
JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM mengoptimalkan peranan beberapa lembagapendamping untuk memperkuat peranan koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah (KUMKM) dalam sistem perekonomian Indonesia. Agus Muharram, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan lembaga atau kelompok yang akan diberdayakan itu di antaranya Konsultasi Keuangan Mitra Bank (KKMB) dan Business Development Services-Provider (BDS-I yang tersebar di seluruh Nusantara.
"Langkah ini merupakan satu strategi kami untuk memenuhi target penyaluran program kredit usaha rakyat (KUR] sebesar Rp20 triliun per tahun. Agenda itu dimulai pada tahun ini," ungkap Agus kepada Bisnis, kemarin. Selain mempersiapkan kedua lembaga swasta tersebut, instansi pemberdayaan gerakan koperasi dan UMKM itu juga melibatkan seluruh tenaga pendampingnya untuk menyosialisasikan KUR yang ditarget-kan mencapai Rp 100 triliun hingga periode 2014.
Sreategi lainnya adalah mempersiapkan tenaga baru dari kelompok pemerhati KUMKM yang sebelumnya akan menerima pelatihan. Optimalisasi tenaga-tenaga ahli itu juga untuk mendorong tumbuhnya semangat kewirausahaan untuk menumbuhkan wirausaha. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM menyadari harus melakukan pendampingan ataupun advokasi agar program yang dikembangkan bisa mencapai sasaran, terutama untuk memperoleh informasi dan data dalam mengakses pembiayaan dari program KUR.
"Semua bentuk kegiatan sosialisasi tersebut tentunya atas kesepakatan dan kerja sama dengan seluruh bank pelaksana/penyalur KUR maupun pemerintah setempat, area lokasi penyaluran dana dengan pola penjaminan tersebut," tukasnya.
Belum optimal
Terkait dengan belum optimalnya kinerja 19 perbankan penyalur KUR hingga akhir Maret, masing-masing enam bank perintis, yakni Bank BNI,
Bank BTN, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin, Agus mengemukakan ma-smg-masing bank sudah memiliki target penyaluran.
Dia mengakui, jika pada kuartal pertama penyaluran KUR belum optimal, ke-19 bank akan didorong untuk mengoptimalkan kinerjanya pada kuartal kedua. "Masing-masing bank sebenarnya sudah menentukan targetnya sehingga Rp20 triliun per tahun akan tercapai."
Sampai saat ini, dari 13 bank pembangunan daerah (BPD) yang merupakan pendatang baru dalam penyaluran KUR, yang telah mampu menjalankan fungsinya adalah Bank Banten Jabar. Hingga pekan kemarin, nominal dana yang telah disalurkan Bank Jabar Banten sebesar Rp2 miliar.
"Bagi BPD lain yang telah bersedia masuk dalam program KUR, perlu segera melakukan langkah strategis untuk menuntaskan target penyaluran sesuai yang telah disepakati. Selain melakukan advokasi dan sosialisasi, mereka harus segera membuka counter baru di wilayah kerja masing-masing," ujarnya.
JAKARTA Kementerian Koperasi dan UKM mengoptimalkan peranan beberapa lembagapendamping untuk memperkuat peranan koperasi dan usaha mikro, kecil, menengah (KUMKM) dalam sistem perekonomian Indonesia. Agus Muharram, Deputi Bidang Pembiayaan Kementerian Koperasi dan UKM, mengatakan lembaga atau kelompok yang akan diberdayakan itu di antaranya Konsultasi Keuangan Mitra Bank (KKMB) dan Business Development Services-Provider (BDS-I yang tersebar di seluruh Nusantara.
"Langkah ini merupakan satu strategi kami untuk memenuhi target penyaluran program kredit usaha rakyat (KUR] sebesar Rp20 triliun per tahun. Agenda itu dimulai pada tahun ini," ungkap Agus kepada Bisnis, kemarin. Selain mempersiapkan kedua lembaga swasta tersebut, instansi pemberdayaan gerakan koperasi dan UMKM itu juga melibatkan seluruh tenaga pendampingnya untuk menyosialisasikan KUR yang ditarget-kan mencapai Rp 100 triliun hingga periode 2014.
Sreategi lainnya adalah mempersiapkan tenaga baru dari kelompok pemerhati KUMKM yang sebelumnya akan menerima pelatihan. Optimalisasi tenaga-tenaga ahli itu juga untuk mendorong tumbuhnya semangat kewirausahaan untuk menumbuhkan wirausaha. Oleh karena itu, Kementerian Koperasi dan UKM menyadari harus melakukan pendampingan ataupun advokasi agar program yang dikembangkan bisa mencapai sasaran, terutama untuk memperoleh informasi dan data dalam mengakses pembiayaan dari program KUR.
"Semua bentuk kegiatan sosialisasi tersebut tentunya atas kesepakatan dan kerja sama dengan seluruh bank pelaksana/penyalur KUR maupun pemerintah setempat, area lokasi penyaluran dana dengan pola penjaminan tersebut," tukasnya.
Belum optimal
Terkait dengan belum optimalnya kinerja 19 perbankan penyalur KUR hingga akhir Maret, masing-masing enam bank perintis, yakni Bank BNI,
Bank BTN, Bank BRI, Bank Mandiri, Bank Syariah Mandiri dan Bank Bukopin, Agus mengemukakan ma-smg-masing bank sudah memiliki target penyaluran.
Dia mengakui, jika pada kuartal pertama penyaluran KUR belum optimal, ke-19 bank akan didorong untuk mengoptimalkan kinerjanya pada kuartal kedua. "Masing-masing bank sebenarnya sudah menentukan targetnya sehingga Rp20 triliun per tahun akan tercapai."
Sampai saat ini, dari 13 bank pembangunan daerah (BPD) yang merupakan pendatang baru dalam penyaluran KUR, yang telah mampu menjalankan fungsinya adalah Bank Banten Jabar. Hingga pekan kemarin, nominal dana yang telah disalurkan Bank Jabar Banten sebesar Rp2 miliar.
"Bagi BPD lain yang telah bersedia masuk dalam program KUR, perlu segera melakukan langkah strategis untuk menuntaskan target penyaluran sesuai yang telah disepakati. Selain melakukan advokasi dan sosialisasi, mereka harus segera membuka counter baru di wilayah kerja masing-masing," ujarnya.
Akuntansi biaya adalah proses pelacakan, pencatatan, dan analisa terhadap biaya-biaya yang berhubungan dengan aktivitas suatu organisasi untuk menghasilkan barang atau jasa. Biaya didefinisikan sebagai waktu dan sumber daya yang dibutuhkan dan menurut konvensi diukur dengan satuan mata uang. Penggunaan kata beban adalah pada saat biaya sudah habis terpakai
Ada tiga pendekatan yang biasa dilakukan untuk akuntansi biaya: biaya standar (standard costing), biaya berdasarkan kegiatan (activity-based costing), dan biaya berdasarkan hasil (throughput accounting).
Akrual basis dan kas basis
Pencatatan dalam akuntansi pada umumnya berdasarkan dua sistem yaitu basis kas dan basis akrual.ASIS KAS (Cash Basis) Pencatatan basis kas adalah teknik pencatatan ketika transaksi terjadi dimana uang benar-benar diterima atau dikeluarkan.BASIS AKRUAL (Accrual Basis) Teknik basis akrual memiliki fitur pencatatan dimana transaksi sudah dapat dicatat karena transaksi tersebut memiliki implikasi uang masuk atau keluar di masa depan. Transaksi dicatat pada saat terjadinya walaupun uang belum benar – benar diterima atau dikeluarkan.
Akuntansi keuangan
Akuntansi keuangan adalah bagian dari akuntansi yang berkaitan dengan penyiapan laporan keuangan untuk pihak luar, seperti pemegang saham, kreditor, pemasok, serta pemerintah. Prinsip utama yang dipakai dalam akuntansi keuangan adalah persamaan akuntansi (Aktiva = Kewajiban + Modal). Akuntansi keuangan berhubungan dengan masalah pencatatan transaksi untuk suatu perusahaan atau organisasi dan penyusunan berbagai laporan berkala dari hasil pencatatan tersebut. Laporan ini yang disusun untuk kepentingan umum dan biasanya digunakan pemilik perusahaan untuk menilai prestasi manajer atau dipakai manajer sebagai pertanggungjawaban keuangan terhadap para pemegang saham. Hal penting dari akuntansi keuangan adalah adanya Standar Akuntansi Keuangan (SAK) yang merupakan aturan-aturan yang harus digunakan didalam pengukuran dan penyajian laporan keuangan untuk kepentingan eksternal. Dengan demikian, diharapkan pemakai dan penyusun laporan keuangan dapat berkomunikasi melalui laporan keuangan ini, sebab mereka menggunakan acuan yang sama yaitu SAK. SAK ini mulai diterapkan di Indonesia pada 1994, menggantikan Prinsip-prinsi Akuntansi Indonesia tahun 1984.
PPh adalah pajak yang dikenakan kepada orang pribadi atau badan atas penghasilan yang diterima atau diperoleh dalam suatu Tahun Pajak. Yang dimaksud dengan penghasilan adlah setiap tambahan kemampuan ekonomis yang berasal baik dari Indonesia maupun dari luar Indonesia yang dapat digunakan untuk konsumsi atau untuk menambah kekayaan dengan nama dan dalam bentuk apapun. Dengan demikian maka penghasilan itu dapat berupa keuntungan usaha, gaji, honorarium, hadiah, dan lain sebagainya.
2.Pajak Pertambahan Nilai (PPN)
PPN adalah pajak yang dikenakan atas konsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean. Orang Pribadi, perusahaan, maupun pemerintah yang mengkonsumsi Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak dikenakan PPN. Pada dasarnya, setiap barang dan jasa adalah Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, kecuali ditentukan lain oleh Undang-undang PPN. Tarif PPN adalah tunggal yaitu sebesar 10%. Dalam hal ekspor, tarif PPN adalah 0%. Yang dimaksud Dengan Pabean adalah wilayah Republik Indonesia yang meliputi wilayah darat, peraian, dan ruang udara diatasnya. 3.Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPn BM)
Selain dikenakan PPN, atas barang-barang kena pajak tertentu yang tergolong mewah, juga dikenakan PPn BM. Yang dimaksud dengan Barang Kena Pajak yang tergolong mewah adalah :
a.Barang tersebut bukan merupakan barang kebutuhan pokok; atau b.Barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat tertentu; atau c.Pada umumnya barang tersebut dikonsumsi oleh masyarakat berpenghasilan tinggi; atau d.Barang tersebut dikonsumsi untuk menunjukkan status; atau e.Apabila dikonsumsi dapat merusak kesehatan dan moral masyarakat, serta mengganggu ketertiban masyarakat.
4.Bea Meterai
Bea Meterai adalah pajak yang dikenakan atas dokumen, seperti surat perjanjian, akta notaris, serta kwitansi pembayaran, surat berharga, dan efek, yang memuat jumlah uang atau nominal diatas jumlah tertentu sesuai dengan ketentuan.
5.Pajak Bumi dan Bangunan (PBB)
PBB adalah pajak yang dikenakan atas kepemilikan atau pemanfaatan tanah dan atau bangunan. PBB merupakan Pajak Pusat namun demikian hampir seluruh realisasi penerimaan PBB diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota.
6.Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB)
BPHTB adalah pajak yang dikenakan atas perolehan hak atas tanah dan atau bangunan. Seperti halnya PBB, walaupun BPHTB dikelola oleh Pemerintah Pusat namun realisasi penerimaan BPHTB seluruhnya diserahkan kepada Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan.
Pajak-pajak yang dipungut oleh Pemerintah Daerah baik Propinsi maupun Kabupaten/Kota antara lain meliputi :
1.Pajak Propinsi
a.Pajak Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; b.Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor dan Kendaraan di Atas Air; c.Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bemotor; d.Pajak Pengambilan dan Pemanfaatan Air Bawah Tanah dan Air Permukaan.
Sebagaimana halnya perekonomian dalam suatu rumah tangga atau keluarga, perekonomian negara juga mengenal sumber-sumber penerimaan dan pos-pos pengeluaran. Pajak merupakan sumber utama penerimaan negara. Tanpa pajak, sebagian besar kegiatan negara sulit untuk dapat dilaksanakan. Penggunaan uang pajak meliputi mulai dari belanja pegawai sampai dengan pembiayaan berbagai proyek pembangunan. Pembangunan sarana umum seperti jalan-jalan, jembatan, sekolah, rumah sakit/puskesmas, kantor polisi dibiayai dengan menggunakan uang yang berasal dari pajak. Uang pajak juga digunakan untuk pembiayaan dalam rangka memberikan rasa aman bagi seluruh lapisan masyarakat. Setiap warga negara mulai saat dilahirkan sampai dengan meninggal dunia, menikmati fasilitas atau pelayanan dari pemerintah yang semuanya dibiayai dengan uang yang berasal dari pajak. Dengan demikian jelas bahwa peranan penerimaan pajak bagi suatu negara menjadi sangat dominan dalam menunjang jalannya roda pemerintahan dan pembiayaan pembangunan.
Disamping fungsi budgeter (fungsi penerimaan) di atas, pajak juga melaksanakan fungsi redistribusi pendapatan dari masyarakat yang mempunyai kemampuan ekonomi yang lebih tinggi kepada masyarakat yang kemampuannya lebih rendah. Oleh karena itu tingkat kepatuhan Wajib Pajak dalam melaksanakan kewajiban perpajakannya secara baik dan benar merupakan syarat mutlak untuk tercapainya fungsi redistribusi pendapatan. Sehingga pada akhirnya kesenjangan ekonomi dan sosial yang ada dalam masyarakat dapat dikurangi secara maksimal.
Memasuki era globalisasi perekonomian dan perdagangan bebas ( AFTA ) menyebabkan semakin ketatnya persaingan usaha ditanah air. Setiap perusahaan dituntut untuk selalu meningkatkan kinerja keuangannya agar dapat bersaing dengan perusahaan lain, demi mempertahankan kelangsungan hidupnya.
Kinerja keuangan suatu perusahaan dapat diartikan sebagai prospek atau masa depan pertumbuhan dan potensi perkembangan yang baik bagi perusahaan. Informasi kinerja keuangan diperlukan untuk menilai perubahan potensial sumber daya ekonomi, yang mungkin dikendalikan di masa depan dan untuk memprediksi kapasitas produksi dari sumber daya yang ada (Barlian, 2003).
Tujuan utama perusahaan yaitu memperoleh laba yang maksimal dari setiap kegiatan operasinya. Untuk itu Perusahaan harus berupaya untuk terus meningkatkan kinerja keuangannya dengan cara merencanakan, menggunakan, dan mengendalikan berbagai sumber daya yang ada secara optimal serta menjalankan seluruh aktifitasnya secara efektif dan efisien.
Dalam akhir periode akuntansi akan diadakan pengukuran atas kinerja keuangan perusahaaan, pengukuran kinerja keuangan dapat dilakukan menggunakan analisis laporan keuangan, di mana data pokok sebagai input dalam analisis ini adalah neraca dan laporan laba rugi (Yuli Orniati : 2009 )
Pengukuran kinerja tersebut dimaksudkan untuk memperoleh beberapa tujuan, yaitu mengetahui tingkat likuiditas, tingkat solfabilitas dan tingkat profitabilitas perusahaan(Munawir: 2002). Dengan begitu perusahaan akan mengetahui kelemahan-kelemahannya dan akan berusaha untuk lebih baik lagi demi memperbaiki kelemahanya itu.
Dalam upaya peningkatan kinerjanya, perusahaan sering dihadapkan pada berbagai permasalahan, salah satu diantaranya adalah masalah tentang likuiditas. Apabila likuiditas perusahaan tinggi, bagi kreditur tentu saja hal ini akan berdampak positif, tetapi jika dilihat dari sisi manajemen, likuiditas yang tinggi menunjukan kinerja yang kurang baik
. Likuiditas adalah berhubungan dengan masalah kemampuan suatu perusahaan untuk memenuhi kewajiban finansialnya yang segera harus dipenuhiBambang Riyanto (2002: 25). Dalam memenuhi kewajiban jangka pendek tersebut, perusahaan biasanya menggunakan aktiva lancarnya yang mudah dikonversikan menjadi uang tunai.
Piutang dagang dan kas merupakan aktiva lancar yang likuid atau dengan kata lain, tidak memerlukan waktu lama untuk di konversikan menjadi uang tunai. Untuk itu perputaran piutang dagang dan perputaran kas suatu perusahaan mungkin akan mempengaruhi tingkat likuiditas perusahaan.
Berdasarkan uraian tersebut, penulis tertarik untuk melakukan penelitian agar memperoleh pemahaman mengenai hubungan antara perputaran piutang dagang dan arus kas terhadap likuiditas perusahaan. Untuk itu penelitian ini diberi judul “HUBUNGAN ANTARA PERPUTARAN PIUTANG DAGANG DAN PERPUTARAN KAS TERHADAP TINGKAT LIKUIDITAS PERUSAHAAN X”
1.1Masalah dan Pembatasan Masalah
Dalam Penulisan Ilmiah ini penulis mencoba memahami hubungan antara perputaran piutang dan perputaran kas terhdap likuiditas perusahaan dan membatasi masalah hanya :
1.Apakah ada hubungan yang signifikan antara perputaran piutang dengan likuiditas perusahaan
2.Apakah ada hubungan yang signifikan antara perputaran kas dengan likuiditas perusahaan
3.Bagaimana hubungan antara perputaran piutang dan perputaran kas pada dengan tingkat likuiditas perusahaan
1.2Tujuan Penulisan
Dalam Penulisan Ilmiah ini penulis bertujuan untuk mengetahui :
1.Mengetahui apakah ada hubungan yang signifikan antara perputaran piutang dengan likuiditas perusahaan
2.Mengetahui apakah ada hubungan yang signifikan antara perputaran kas dengan likuiditas perusahaan
3.Mengetahui Bagaimana hubungan antara perputaran piutang dan perputaran kas dengan tingkat likuiditas perusahaan